Indonesia Today

Airin, Warga Tangsel Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

OLE – Wali Kota Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, akan jadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di wilayahnya.

“Insya Allah. Bismillah aja. Ini bagian dari ikhtiar yang kita yakini sebagai upaya penyelamatan, agar kita keluar dari pandemi Covid-19,” ujar Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (8/1/2021).

Airin mengajak warganya untuk tidak alergi terhadap vaksin Covid-19. Pasalnya, vaksinasi sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, agar terbebas dari pandemi virus ganas itu.

Airin meyakini bahwa tidak ada yang sempurna dalam memastikan penyembuhan infeksi Covid-19. Namun, vaksin adalah usaha terbaik saat ini demi menyurutkan wabah.

“Saya meyakini ini belajar dari kejadian kasus bencana non alam,m. Kasus seperti ini tidak hanya tahun sekarang saja, tetapi beberapa puluh atau ratusan tahun juga ada,” kata Airin.

Airin kabarnya terinspirasi dengan sikap yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi lebih dulu mengumumkan siap menjadi orang pertama di Indonesia yang akan divaksin Covid-19, sebelum masyarakatnya.

Vaksinasi Covid-19 di Tangsel akan mulai pada 14 Januari 2020. Airin pun memastikan akan meneruskan larangan hajatan di wilayahnya sampai 25 Januari 2020.

Sebelumnya, Airin menerbitkan surat edaran bernomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Di dalamnya, ada sejumlah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satu di antaranya adalah terkait hajatan dan pesta pernikahan.

“Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial ataupun keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan,” tertulis pada surat edaran itu.

Surat edaran itu berlaku dari mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
“Otomatis dilanjutkan pada 11-25 Januari 2021,” ujar Airin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan soal PPKM wilayah Jawa dan Bali untuk 11-25 Januari 2020.

Tangsel bersama Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah Provinsi Banten yang diatensi menerapakan kebijakan tersebut. 

Berikut Poin-Poin PPKM
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mendapat Pelatihan dari Kemenkes Sebelum Melakukan Vaksinasi Covid-19

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top