Indonesia Today

Berat, Syarat Keluar Kota Via Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei

OLE – Pemerintah berencana melonggarkan penyekatan arus mudik/balik mulai 18 Mei 2021. Namun sejumlah syarat yang harus dipatuhi dinilai tetap berat.

Seperti.diketahui, pemerintah melarang mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang diperbolehkan bepergian pada masa itu.

Nah selepas fase itu, status penyekatan terbaru disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).

“Pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan. Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan,” katanya.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

“Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” ujar Adita.

Ia menegaskan, larangan mudik Lebaran masih berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi,” kata dia.

Warga Sinis

Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,” tutur dia.

Warga yang mengikuti jumpa pers itu menyambut sinis. “Longgar apanya kalau syaratnya tetap memberatkan rakyat. Jangan salah kalau lantas warga menilai sisi bisnis pelarangan lebih besar dibanding pengendalian Covid 19,” ujar Jajang Nurjaman, warga Tasik yang tengah mudik ke Cianjur.

Menurutnya, jika tak mau dituduh bisnis, pemerintah harusnya menggratiskan biaya tes SWAB atau tes lainnya. “Jangan dibebankan ke rakyat lagi, kan mereka sudah kepayahan secara ekonomi. Beda dengan ASN yang tetap gajian tiap bulan,” imbuh Jajang.

Seperti kebanyakan netizen, Jajang pun menyentil sikap keras pemerintah ke warga sendiri. Sangat berbeda dengan sikap kepada warga kota yang tetap membludak di mall, atau TKA Cina yang terus berdatangan di era rezim Jokowi-Ma’ruf. (Nur)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top