OLE – Pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan atau larangan mudik Lebaran 2021, sesuai Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 13/2021, berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021.
Redaksi OLE menurunkan tim liputan khusus untuk memantau efektivitas aturan itu di wilayah DKI Jaya, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mereka adalah Restu Nugraha, Faqih Gifari, Siti Nurazizah, dengan koordinator liputan Sigit Nugroho.
Tujuan pengetatan larangan mudik utamanya untuk memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang kerap meningkat usai libur panjang.
“Terdapat peluang peningkatan risiko penularan COVID-19 efek mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata,” catat Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo.
Meski begitu tak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk tetap melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung sebelum 6 Mei.
Pengetatan itu disertai dengan sejumlah persyaratan perjalanan bagi yang terpaksa harus mudik.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila berencana melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.
Syarat untuk perjalanan udara
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.
Syarat untuk perjalanan laut.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.
Syarat untuk perjalanan darat.
Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
Syarat bagi ASN.
Melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
Persyaratan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Syarat bagi non-ASN
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan non-ASN yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April – 5 Mei 2021:
Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pihak yang boleh melakukan perjalanan.
Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021.
Melansir Sekertariat Kabinet, pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April – 5 Mei 2021 antara lain:
kendaraan pelayanan distribusi logistik; perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga; kepentingan persalinan didampingi dua orang; kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Titik Penyekatan
Sejalan dengan adanya larangan mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di lebih dari 300 titik di Jawa, Sumatera, dan Bali.
Titik penyekatan tersebut terbagi atas 8 titik di Lampung, 16 titik di Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat (Jabar), 149 titik di Jawa Tengah (Jateng), 10 titik di DI Yogyakarta, 7 titik di Jawa Timur (Jatim), dan 3 titik di Bali.