Indonesia Today

Lebaran 2021: Tangsel Izinkan Takbiran hingga Shalat Id Berjamaah

OLE – Umat muslim di Kota Tangerang Selatan merasa lega. Perayaan Hari Raya Idul Fitri Idul Fitri 1442 Hijriah atau Kebaran 2021 jadi lebih longgar daripada tahun lalu.

Pembatasan ketat yang sebelumnya diterapkan, kini mulai diperlonggar oleh Pemerintah Pusat. Tahun lalu sejumlah kegiatan yang pada Lebara dilarang akibat pandemi Covid-19.

Kini Walokota baru Benyamin Davnie mulai memgizinkan, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menyusul pelonggaran itu, Pemkot Tangsel melakukan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengatur setiap kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri.

Takbiran Tak Keliling

Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menjelaskan, kegiatan takbiran untuk menyambut Lebaran tak bisa dilarang walaupun di tengah pandemi Covid-19.

“Enggak dilarang. Takbiran itu amaliyah agama, enggak boleh dilarang. Hanya diatur sedemikian rupa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Dalam pelaksanaannya, kata Hasan, harus dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Hasan, kegiatan takbiran hanya boleh digelar di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas normal.

“Sekarang seperti takbiran itu hanya 10 persen. Bukan 50 persen dari kapasitas masjid,” kata Hasan.

Hasan menegaskan bahwa takbiran yang dilaksanakan secara berkeliling tetap dilarang karena dapat membahayakan para peserta.

Selain lebih berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Hasan, Takbir keliling dikhawatirkan menimbulkan konflik dan rawan kecelakaan lalu lintas.

“Takbir keliling sudah dilarang karena pertama, potensi penyebaran virus, yang kedua potensi konflik, anarkistis. Terus yang kami antisipasi tingkat kecelakaan,” ucap Hasan.

Sholat Id di Lapangan

Selain itu, kegiatan sholat Id berjamaah juga diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hasan menuturkan, setiap jamaah harus dipastikan memakai masker dan menjaga jarak fisik selama beribadah.

“Kalau shalat Id tetap, hanya pembatasan saja ya. Protokol kesehatannya diperkuat, diperketat. Tetap bisa 50 persen,” ungkapnya.

Meski begitu, MUI dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar menggelar shalat Id berjamaah di ruang terbuka.

Pertimbangannya, kata Hasan, sirkulasi udara di ruang terbuka berjalan lebih baik dibandingkan di dalam ruang ibadah.

“Karena sirkulasi udara kalau di masjid, walaupun 50 persen, itu masih mengkhawatirkan,” kata Hasan.

“Jadi dianjurkan selain masjid, diperkuat dengan tempat terbuka. Bisa di lapangan, di taman, di jalan juga enggak masalah,” sambungnya.

Keluarga Inti

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan MUI meminta agar masyarakat tetap meniadakan kegiatan open house.

Kegiatan silaturahmi halal bihalal pada Hari Raya Lebaran hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti. “Kalau halal bihalal hanya keluarga inti ditambah lima orang,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, penambahan lima orang itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang memerlukan bantuan pihak lain, khususnya dalam mempersiapkan kegiatan halal bihalal.

Dengan pembatasan tersebut, diharapkan kegiatan halal bihalal dapat berjalan tanpa menyebabkan kerumunan orang.

“Jadi, keluarga ini saja. Ditambah beberapa orang untuk memberi keleluasaan pada pembantu, pengurus makanan. Diperkecil cakupannya, supaya penularan terkendali,” kata Hasan.

Adapun pembatasan jumlah peserta dalam setiap kegiatan untuk memastikan jarak fisik tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerumunan.

Sehingga, seluruh kegiatan yang diperbolehkan diharapkan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyebabkan penularan Covid-19.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top