OLE – Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham) berhasil membawa Maria Lumowa dari Serbia ke Indonesia melalui ekstradisi. Maria adalah buronan kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Menurut Menkumkam Yasonna Laoly, banyak kendala yang dihadapi pihaknya. Menurut Yasonna ada pemerintahan di Eropa yang berusaha meminta agar Maria diadili di Belanda, lantaran dia merupakan warga negara Belanda. Tak hanya itu, agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia, pihak pengacara Maria sempat melalukan tindak pidana suap.
“Selama proses ektradisi ada negara dari Eropa yang lakukan diplomasi agar tidak diekstradisi. Ada pengacara yang lakukan upaya hukum juga, ada upaya suap, tapi pemerintah Serbia komitmen,” ujar Yasonna, Kamis (9/7/2020).
Lantaran banyak halangan yang dihadapi saat hendak membawa Maria, Yasonna mengaku sempat menemui para petinggi Negara Serbia. Hingga akhirnya, Presiden Serbia Aleksander Vicic menyerahkan Maria kepada Yasonna dan tim delegasi untuk dibawa ke Tanah Air.
“Saya bertemu Menteri Kehakiman Serbia, juga bertemu Menteri Luar Negeri, wakil PN dan puncaknya menemui Presiden Serbia,” kata Yasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak.
Maria akhirnya ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia pada 16 Juli 2019. Penangkapan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol pada 22 Desember 2003.
Yasonna menyebut, jika Maria tidak segera dibawa ke Indonesia, maka pada 16 Juli 2020 mendatang, pemerintah Serbia harus melepas Maria dari tahanan.