Konawe, OLE – Simpati datang dari Hotman Paris atas nasib miris yang menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Melalui unggahan Instagram, pengacara kondang tersebut siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.
Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya. “Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911,” tulis Hotman dalam caption unggahannya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Hingga saat ini, PB PGRI terus berkoordinasi dengan PGRI hingga PCNU setempat untuk mengawal kasus yang menjerat Guru Supriyani ini.
Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno, mengungkapkan turut prihatin atas kasus yang menimpa Guru Supriyani dan menyatakan kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi. Ia menekankan pentingnya pemahaman dari pihak orang tua terkait peran guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.
“Wali murid harus paham bahwa anaknya diserahkan ke sekolah untuk dididik. Bentuk toleransi harus dibangun. Jika ada perselisihan atau ketidaknyamanan, seharusnya hal ini tidak dibawa ke ranah hukum. Karena proses mendisiplinkan anak merupakan hasil yurisprudensi Mahkamah Agung ” tegasnya, Kamis (31/10/2024).
Perlindungan Hukum
Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi para guru. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa.
“Tidak ada guru mengarahkan jelek, pasti mengarahkan yang baik. Jadi kejaksaan harus membatalkan tuntutan terhadap Guru Supriyani dan pengadilan segera menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap ketua dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, 3-4 November 2023 lalu ini.
Pria asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ini menjelaskan jika guru itu bekerja dengan tulus, apalagi di daerah terpencil. Gaji mereka saja tidak sebanding dengan pengorbanannya.
Guru-guru, khususnya guru honorer, telah berjuang keras untuk mendidik generasi penerus bangsa. Teguh juga mengingatkan bahwa suasana nyaman sangat diperlukan bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Apalagi beban guru sudah sangat berat, apalagi bagi guru honorer yang sedang menunggu pemberkasan P3K.
“Guru butuh ketenangan untuk mendidik siswa. Kasus ini sangat mengganggu dan membahayakan proses pendidikan,” jelas mantan Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) ini.
PB PGRI bersama dengan PGRI Kabupaten dan Kecamatan menyatakan akan terus membela Guru Supriyani hingga terbebas dari semua tuduhan dan pidana yang menjeratnya. “Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu membangun toleransi dan saling menghormati peran guru dalam pendidikan,” pungkasnya.
Diketahui, Viral kisah pilu guru SD bernama Supriyani, jadi tersangka dan ditahan gara-gara hukum muridnya. Diketahui, bahwa murid yang dihukum Supriyani ternyata adalah anak polisi.
Guru Supriyani merupakan guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry membenarkan, bahwa murid yang dihukum Guru Supriyani adalah anak dari anggotanya. Polres Konawe Selatan pun akan segera memberikan pernyataan resmi terkait kasus Guru Supriyani. “Beberapa sudah saya balas. Tapi untuk efisiensi kita nanti keluarkan pernyataan resmi. Dia anggota Polsek Baito,” ujar AKBP Febry, Senin (21/10/2024).
Kasus Guru Supriyani jadi tersangka dan ditahan karena menghukum anak polisi jadi perhatian teman seprofesi. Beberapa guru SD yang berlokasi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, ikut menyoroti kasus guru Supriyani.
Mereka pun menggelar aksi solidaritas guru hingga seruan mogok mengajar. Bahkan, pesan #Save Ibu Supriyani SPd tersebar luas secara berantai melalui WhatsApp Messenger, Senin (21/10/2024). Pesan tersebut berisi desakan agar guru Supriyani segera dibebaskan.
Para rekan tak terima mengetahui Supriyani ditahan karena menghukum anak muridnya. Dalam pesan yang beredar, berisi kronologi guru Supriyani menghukum muridnya hingga ditahan di Lapas Perempuan Kendari, sejak 15 Oktober 2024. Dalam pesan berantai itu disebutkan, sang guru honorer hanya menegur dan tidak memukul murid seperti yang dilaporkan.
“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2,” isi pesan viral di medsos tersebut.
Pesan itupun berisi kronologi kasus yang disebutkan diperoleh dari pihak sekolah. Disebutkan, kejadian sudah terjadi lama dan berawal saat siswa mengalami luka goresan di paha dan melapor telah dipukul.
“Padahal, gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi orangtuanya tidak terima. Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani SPd dan beliau segera mendapat keadilan,” tulis pesan itu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kecamatan Baito, Hasna, mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat terkait permasalahan tersebut. “Ya, tim sedang rapat,” pungkasnya.