Indonesia Today

Sikapi Larangan Mudik, DKI Tutup 3 Terminal Bus

OLE – Tiga terminal bus utama antar kota dan antar provinsi (AKAP) selama larangan mudik, ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketiganya adalah Terminal Kampung Rambutan, Kalideres, dan Tanjung Priok.

Namun demikian Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur selama periode larangan mudik.

“Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang. Selebihnya, tidak ada pelayanan AKAP,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Syafrin menjelaskan, operasional bus AKAP di Terminal Pulogebang juga akan berjalan sangat ketat. Penumpang yang dapat menggunakan bus AKAP juga diseleksi secara ketat.

“Apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit, dan sebagainya. Tentu ini akan sangat selektif,” ujar Syafrin.

Syafrin mengaku pihaknya masih menanti kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengenai ketentuan dan regulasi ihwal larangan mudik. Menurutnya, saat ini hal tersebut masih dalam tahap penggodokan.

Ia berharap dalam waktu dekat aturan terkait larangan mudik akan segera terbit. Ini bertujuan agar pemerintah dapat memberi sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan tersebut.

“Sehingga sebelum masa larangan mudik tanggal 6 Mei kita bisa sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah,” ujarnya.

Syafrin juga mengatakan jika saat ini pihaknya masih membahas ketentuan-ketentuan lain dalam larangan mudik. Pihaknya masih menunggu regulasi dari Kemenhub.

“Tentu sifatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan support penuh terhadap larangan mudik ini, karena yang secara keseluruhan untuk penutupan jalan itu dilakukan oleh pihak kepolisian. Pemprov DKI akan dukung penuh untuk itu,” jelas Syafrin.

Ia juga menyatakan jika pihaknya tidak membahas aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait larangan mudik dengan Kemenhub. “Tidak ada pembahasan SIKM. Pelaksanaan penyekatan dilakukan oleh kepolisian, dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI dan TNI,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi. Masyarakat diminta untuk tak bepergian selama larangan tersebut.

Dikritisi Warga

Larangan itu dikritisi banyak pihak, termasuk Relawan Peduli Pencegahan Covid-19, Tirta Mandira Hudh atau lebih dikenal sebagai dokter Tirta. Ia meminta pemerintah merevisi kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Permintaan itu ia sampaikan seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan salat tarawih dan Idul Fitri digelar di masjid. Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga mulai membuka keran pariwisata pada April ini.

“Melarang mudik jadinya terkesan tidak kompak dan kebijakan yang tabrakan. Saran saya, kebijakan larangan mudik harus direvisi,” kata Tirta melalui akun instagram @dr.tirta, Selasa (6/4). 

Redaksi OLE akan menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah DKI, Jawa Barat, dan Banten.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top