OLE – Kebijakan pelaksanaan Sholat Id dan takbiran di Bogor, Cianjur, dan Sukabumi, ternyata berbeda. Ada yang nadanya kompak, ada yang beda total.
Redaksi OLE menurunkan tim liputan khusus untuk memantau efektivitas aturan itu di wilayah DKI Jaya, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mereka adalah Restu Nugraha, Faqih Gifari, Siti Nurazizah, dengan koordinator liputan Sigit Nugroho.
Sesuai zonasi peta penyebaran Covid-19, warga Kabupaten Sukabumi termasuk salah satu wilayah di Jawa Barat yang diperbolehkan melaksanakan Sholat Id tahun ini, termasuk acara malam takbiran.
Hal ini ditegaskan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami usai rapat evaluasi ramadhan menjelang Idul Fitri 1442 H, dengan kepala daerah dan Gubernur Jawa Barat yang berlangsung secara daring di Pendopo, Selasa (11/5/2021).
“Tidak ada konsentrasi Shokat Id di satu titik dengan jumlah yang besar,” terang marwan kepada media.
Baca Juga : Tangsel Izinkan Takbiran dan Shalat Id Berjamaah
Hampir senada, Bupati Cianjur Herman Suherman, menyatakan hal serupa. Kedua kota sepertinya kompak.
“Bagi umat muslim Cianjur yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri dipersilahkan, tapi harus di tempat terbuka di lingkungan masing-masing,” ujar Herman.
Namun ia menegaskan Masjid Agung Cianjur mengeluarkan kebijakan tidak akan menggelar Sholat Idul Fitri demi keselamatan umat muslim. Saat ini Cianjur termasuk daerah zona oranye.
Sedangkan Kabupaten dan Kota Bogor, mengeluarkan kebijakan berbeda dengan Sukabumi dan Cianjur.
Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau warganya untuk melakukan Sholat Id di rumah, masjid atau lapangan di lingkungan RT saja.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan silaturahmi secara virtual. Hal itu disampaikan Ade Yasin pada unggahan akun instagram pribadinya @Ademunawarohyasin.
“Semua demi kebaikan bersama. Stay safe and healthy everyone” tulis di akun instagram pribadinya.
Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, shalat Id hanya diperbolehkan di masjid di masing-masing wilayah.
“Kalau biasanya ada shalat Idul Fitri tingkat kota, terbuka, dan dihadiri Forkompinda serta yang lain, itu ditiadakan. Kemudian shalat Idul Fitri yang biasanya ada di Kebun Raya Bogor, itu juga tidak diadakan. Namun di masjid-masjid tetap ada dan dipersilakan,” ujar Bima, Selasa (4/5/2021).